Senin, 11 Januari 2016

JEMBER KOTA INKLUSI?

AKSESIBILITAS DIFABEL KOTA JEMBER

Oleh : Rixhi Saputra

Akses layanan publik kota Jember yang sangat-sangat minim,contoh kecilnya akses trotoar jalanan di jember yang sarat dengan banyak rintangan lihat saja gambar di atas,apakah ini bentuk peduli rakyat?
alih-alih dalih mereka untuk menghindari pengendara motor agar tidak menyerobot jalur trotoar,tapi apakah seimbang efeknya bagi pejalan kaki,apalagi pengguna kursi roda dan lansia,tentunya akan kesulitan dalam berjalan di sepanjang trotoar jalanan di Jember.
nah hal inilah yang tidak di perhatikan oleh pemerintah daerah di Jember,atau bagi mereka di jadikan proyek korupsi anggaran APBD
Aksesibilitas bagi Difabel diatur dalam UURI No.4 tahun 1997,No.18 tahun 1999,PP No.43 tahun 1998,Kepmenhub No,KM.71 tahun 1999 dan Peraturan Menteri PU.No.30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan.Berdasarkan perangkat hokum tersebut maka tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi tentang sejauhmana ketersedian sarana pelayanan asksesibilitas bagi penyadang cacat pada bangunan umum dengan meninjau (a) fasilitas perkantoran;(b) fasilitas ibadah;(c)fasilitas komersil;(d)fasilitas pendidikan;(e)fasilitas pelayanan tranportasi; dan (f) fasilitas pelayanan kesehatan,selanjutnya menjaring aspirasi stakeholder meliputi (a) penentu kebijaksanaan/pejabat;(b) praktisi/jasa konstruksi;(c) akademisi bidang perencanaan dan perancangan bangunan;(d)penyadang cacat sebagai pemakai sarana aksesibilitas yang terdiri dari tuna netra,tuna rungu/wicara,tuna daksa dan pengguna kursi roda yang pada prinsipnya ada 4 (empat)azas yang ia inginkan yaitu azas kemudahan,azas keselamatan,azas kegunaan dan azas kemandirian. Temuan yang diperoleh dalam penelitian ini pada fasilitas perkantoran secara umum fasilitas dan aksesibilitas sudah tersedia,namun bila ditinjau dari standar berdasarkan azas bagi penyadang cacat masih perlu penyempurnaan berdasarkan Kepmen PU,khusus kantor Gubernur Sulawesi Selatan,kantor dinas prasarana wilayah dan kantor dinas tata ruang dan permukiman sudah tersedia jalur pemandu berikut rambu penca.Pada fasilitas ibadah yang paling menonjol pada masjid raya adalah terdianya ramp dari tempat parker menuju lantai dua,namun masih landai sebagai pemakai kursi roda,hal ini tidak memenuhi azas kemudahan dan azas kemandirian.Sedangkan pada masjid Al-Markasz AL-Islami agar sulit diakses bagi pengguna kursi roda mulai dari tempat parker hingga masuk ke ruang ibadah karena semua lahannya bertrap dan bertangga tanpa ada ramp. Panakkukang mall sebagai fasilitas komersil,aksesibilitas yang memenuhi syarat akses bagi penca adalah lift yang memenuhi dari keempat azas (difabel)dengan tersedianya lebar pintu yang memenuhi syarat,ukuran ruangan,tinggi tombol,info audio,tombol brailed an pengangan/railing,sedang pula ekskalator kecepatan perlu dikurangi khususnya bagi tuna netra.Untuk sarana aksesbilitas lain di panakkukang mal masih perlu penyempurnaan.UNM dan Universitas Hasanuddin sebagai fasilitas pendidikan sebagai fasilitas pelayanan transportasi,aksesibilitas bagi penca sudah tersedia,namun secara umum belum memenuhi pedoman teknis PU.Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebagai fasilitas pelayanan transportasi,aksesibilitas yang tersedia bagi penca hamper sempurna,kekurangannya tidak adanya tempat parker khusus penca,rambu penca dan jalur pemandu dari tempat parker menuju ruang dalam. Untuk terminal regional angkutan darat daya relative aksesibilitas yang tersedia sangat minim,khusus pengguna kursi roda ruang geraknya sangat terbatas karena tak sedia ramp.Pada RS regional Wahidin Sudirohusodo,akses yang tersedia adalah ramp yang mempunyai sudut < 600 yang memenuhi syarat azas penca,tangga dari lantai ke lantai tanpa braile,lift bagi pasien yang tidak memenuhi pedoman teknis PU.Jaring aspirasi stakeholders menunjukkan bahwa perangkat hokum aksesibilitas penca yang mash berlaku dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah daerah sebagai dasar mengimplementasikan pada bangunan gedung yang dibiayai oleh Negara dan bangunan umum swadaya berskala besar di kabupaten/kota.Mengimplementasikan aksesibilitas pada bangunan umum sebagai wujud perhatian bagi penyadang cacat dan pemenuhan HAM.Rekomendasi penelitian ini adalah pemerintah pusat dan propinsi mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan perangkat hukumnya sebagai dasar pelaksanaan dilapangan dan anggaran yang disiapkan mempertimbangkan pemenuhan sarana aksesibilitas penyadang cacat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar