Oleh : Rixhi Saputra
Jika saya boleh bertanya siapakah yang boleh di sebut manusia normal di dunia ini secara umum?
anda pastinya berfikir mereka yang berkondisi tubuh lengkap,tapi
bagaimana dengan jiwanya dan orang gila yang beranggota tubuh lengkap
apakah dia juga manusia normal? tentu tidak kan?
nah disini saya akan menjelaskan sedikit tentang apakah manusia
normal,karena TUHAN sendiri bersabda "Telah AKU ciptakan manusia yang
lebih sempurna dari pada jin bahkan malaikat"
lalu yang buta?,yang tuli?,yang anggota tubuhnya tidak lengkap?
disini saya memetik pelajaran tentang "IDEOLOGI KENORMALAN" sebagaimana
yang saya dapatkan dari seorang konsultan difabel yang berskala
internasional yaitu mas Sapto Nugroho
jadi manusia normal itu adalah mereka yang memiliki #3 kriteria di bawah ini :
1-memiliki roh
2-memiliki raga
3-memiliki jiwa
ROH : adalah yang membuat manusia hidup
RAGA : adalah dimana tempat roh bernaung
JIWA : adalah yang membuat manusia mampu berfikir dan produktif
dan kita yang berkondisi tubuh lengkap berpotensi juga untuk menjadi seorang difabel
dan peluang itu ada beberapa faktor yang bisa membuat kita menjadi seorang difabel yaitu :
-disebabkan kecelakaan
-musibah bencana alam
-karena sakit
-dan karena usia
Seberapa siapkah anda menjadi seorang difabel???
dan Difabel itu adalah mereka yang berkemampuan berbeda yang intinya tetap manusia normal
karena banyak Difabel yang sukses di bidangnya dan akhirnya mempekerjakan manusia yang bertubuh lengkap...!
jadi mereka yang disebut Difabel atau penyandang cacat itu adalah
pelabelan/pemberian label dari lingkungan masyarakat sekitar difabel
terutama dari keluarga yang memiliki pengaruh besar bagi kehidupan
difabel.
sementara kita tidak pernah memikirkan apa kebutuhan mereka sebagai
Difabel apalagi di Jember yang masih minim pengetahuan tentang difabel
di sekitar mereka,seolah mereka (Difabel) adalah orang yang menyusahkan
dan yang perlu dipertanyakan adalah apakah Jember sudah layak untuk hal
AKSESIBILITAS bagi semua kalangan??? jawabannya belum...!!!
Anak Difabel adalah mereka yang berkebutuhan khusus
Anak berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan
karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu
menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk
kedalam ABK antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat.
Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk
pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan
potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi
teks bacaan menjadi tulisan Braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis
pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal
32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk
peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta
didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b.
tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g.
berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan
motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang,
dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.
Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi
peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan
jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2)
Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan
pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan,
dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan bahwa
Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara
terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan.
Integrasi antar jenjang dalam bentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) satu
atap, yakni satu lembaga penyelenggara mengelola jenjang TKLB, SDLB,
SMPLB dan SMALB dengan seorang Kepala Sekolah. Sedangkan Integrasi antar
jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan khusus
diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa jenis ketunaan.
Bentuknya terdiri dari TKLB; SDLB, SMPLB, dan SMALB masing-masing
sebagai satuan pendidikan yang berdiri sendiri masing-masing dengan
seorang kepala sekolah.
Altenatif layanan yang paling baik untuk kepentingan mutu layanan
adalah INTEGRASI ANTAR JENIS. Keuntungan bagi penyelenggara (sekolah)
dapat memberikan layanan yang tervokus sesuai kebutuhan anak seirama
perkembangan psikologis anak. Keuntungan bagi anak, anak menerima
layanan sesuai kebutuhan yang sebenarnya karena sekolah mampu membedakan
perlakuan karena memiliki fokus atas dasar kepentingan anak pada
jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Penyelenggaran pendidikan khusus saat ini masih banyak yang
menggunakan Integrasi antar jenjang (satu atap) bahkan digabung juga
dengan integrasi antar jenis. Pola ini hanya didasarkan pada effisiensi
ekonomi padahal sebenarnya sangat merugikan anak karena dalam prakteknya
seorang guru yang mengajar di SDLB juga mengajar di SMPLB dan SMALB.
Jadi perlakuan yang diberikan kadang sama antara kepada siswa SDLB,
SMPLB dan SMALB. Secara kualitas materi pelajaran juga kurang
berkualitas apalagi secara psikologis karena tidak menghargai perbedaan
karakteristik rentang usia.
Adapun bentuk satuan pendidikan / lembaga sesuai dengan kekhususannya
di Indonesia dikenal SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk
tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa,
SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda.
Pemerintah sebenarnya ada kesempatan memberikan perlakuan yang sama
kepada Anak Indonesia tanpa diskriminasi. Coba renungkan kalau bisa
mendirikan SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri untuk anak bukan ABK,
mengapa tidak bisa mendirikan SDLB Negeri, SMPLB Negeri, dan SMALB
Negeri bagi ABK. Hingga Juni tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah dan DIY
baru Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berkenan mendirikan SDLB Negeri,
SMPLB Negeri, dan SMALB Negeri masing-masing berdiri sendiri sebagai
satuan pendidikan formal. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak
mempermasalahkan kewenangan siapa pengelolaan satuan pendidikan khusus,
akan tetapi semata-mata didasari oleh kebutuhan masyarakat sebagai warga
negara yang berdomisili di wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar