Senin, 11 Januari 2016

PERAN ORGANISASI DIFABEL DALAM PENGUATAN HAK-HAK KESEHATAN

PERAN ORGANISASI DIFABEL DALAM PENGUATAN HAK-HAK KESEHATAN

Oleh : Sapto Nugroho.

1) Berbicara tentang Penguatan Hak (Kesehatan) pada manusia (kelompok difabel), maka ada 2 kmponen penting yang harus diperhatikan yakni : perangkat peraturan-peraturan dan bagaimana manusia (kelompok difabel) memposisikan dirinya dalam konteks berbangsa dan bernegara. Perangkat pertama akan dipaparkan beberapa peraturan, yang dapat dijadikan rujukan tentang hak-hak pelayanan kesehatan bagi difabel seperti dibawah ini :
2) Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia Tahun 1948, Hak atas kesetaraan, bebas dari diskriminasi, hak hidup layak dan hak sipil dan politik, Pasal 25 (setiap orang memiliki hak untuk mencapai standar kehidupan yang memadai baik bagi kesehatan maupun kesejahteraan baik untuk dirinya sendiri, maupun keluarganya serta hak untuk memperoleh jaminan pada saat seseorang belum memperoleh pekerjaan, menderita sakit, cacat atau telah menjadi janda, mencapai usia lanjut atau berbagai keadaan yang terjadi diluar kontrol kemampuannya).

3) Deklarasi Hak Para Penyandang Cacat Tahun 1975, Pasal 6 (Para Penyandang Cacat berhak atas perawatan medis, psikologis, dan fungsional, termasuk atas alat-alat proshetik, orthetik, rehabilitasi sosial dan medis, latihan kerja dan rehabilitasi, bantuan, bimbingan dan pelayanan penempatan, dan pelayanan-pelayanan lainnya yang memungkinkan mereka dapat membangun kemampuan dan ketrampilan mereka sampai pada taraf yang setinggi-tingginya, dan yang akan mempercepat proses integrasi dan reintegrasi sosial mereka)

4) Resolusi No. 2856 (XXVI) Tahun 1971 tentang Deklarasi Hak Orang-Orang yang Perkembangan Mentalnya Terlambat. Orang-orang yang mentalnya terbelakang hendaknya menikmati hak yang sama dengan hak yang dinikmati orang-orang lain, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan medis yang baik, jaminan ekonomi, hak untuk mendapatkan rehabilitasi dan pelatihan serta hak untuk hidup bersama dengan keluarga dan atau orang tua angkatnya.

5) UU No 39/ Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 42 (Setiap warganegara yang berusia lanjut, cacat fisik/mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara)

6) Acuan paling mutahir adalah agenda pertemuan kepala-kepala negara dalam merumusan acuan pembangunan untuk negara-negara di dunia Melenium Development Goal yakni tentang perlindungan kelompok-kelopok rentan melalui pelayanan kesehatan yang baik.

7) Peraturan apapun tidak akan pernah bermakna apa-apa tanpa dibarengi oleh Semua aturan diatas sebenarnya hanyalah merupakan sebuah alat untuk penjaminan hak-hak manusia (difabel), yang tidak seta merta akan diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Bukankah kita sampai hari ini masih merasakan ada banyak hak-hak (kesehatan) yang belum terpenuhi.

8) Kelemahan mendasar pada diri kita adalah seiringkali kita

9) Jaminan Sosial dan Kesehatan. Adanya jaminan kesejahteraan sosial bagi difabel untuk mendorong terjadinya kelangsungan hidup integrasi, sosialisasi Dan aktualisasi diri difabel dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar